Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai. Bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Sabtu pukul 16.00 wib (30/5/2020).
Saat ini, di Kabupaten Sumedang tengah mengalami perkembangan sebagai berikut :
1) Positif Covid -19 :
* Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (SWAB) : 8 orang, pasien asal Kecamatan Jatinangor 1 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang, Tomo 1 orang, Ganeas 1 orang dan Tanjungsari 1 orang.
* Hasil Rapid test diduga Covid- 19 yang dinyatakan reaktif, saat ini tidak ada.
Semula dari jumlah 67 orang – 64 orang dinyatakan selesai (sembuh) = 3 orang meninggal.
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 2 orang, pasien asal Kecamatan Wado dan Tomo.
3) Orang Dalam Pemantauan (ODP) : orang memiliki gejala ISPA tanpa pneumonia, sebanyak 20 orang.
4) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 129 orang.
5) Orang Dalam Resiko (ODR) : 4.191 orang.
Sisi lain, sesuai dengan SK Gubernur, nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020, terkait perpanjangan PSBB tingkat Provinsi secara proporsional. Ditetapkan bagi kawasan Bodebek mulai tanggal 30 Mei sampai 4 Juli 2020, sementara diluar Botabek sampai dengan 12 Juni 2020.
Dimana menurutnya, perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan Covid- 19 disetiap wilayah. Dan untuk Sumedang bersama 14 Kabupaten/kota lainnya di Jawa barat masuk kedalam zona biru, yang artinya bisa melakukan tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan semua warga masyarakat dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Mengingat, hari ini hari pertama pasca penerapan PSBB menuju tatanan penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kabupaten Sumedang.
Adapun, laporan kegiatan harian check point per tanggal 30 Mei 2020, sebagai berikut :
* Chek point A :
– Kendaraan diberhentikan : 40 kendaraan.
– Kendaraan putar balik : 35 kendaraan.
– Jumlah pelanggaran : 32 kendaraan.
* Chek point C (chek point perbatasan) :
– Kendaraan diberhentikan : 15.272 kendaraan.
– Kendaraan putar balik : 389 kendaraan.
– Jumlah pelanggaran : 312 kendaraan.
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh Kabag Humpro Setda Drs. H. Asep Tatang S, M.Si., beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Asep Tatang, dalam rangka kebutuhan dan pengaduan terkait pelaksanaan AKB, Bansos dan informasi gugus tugas penanganan Covid-19, bisa hubungi :
– Call Center PSC 119.
– Website https//Covid19. sumedangkab.go.id
– Sumedang Simpati Quick Response (SSQR) 0811 2100 0133.
– https:// maneuh.sumedangkab.go.id.
Sebutnya pula saat ini, Pemkab Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan yang lainnya.
Setelah itu, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020, tempat ibadah sudah bisa dipergunakan sesuai dengan anjuran protokol kesehatan. Adapun ditempat keramaian, seperti Mall dan Pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI – POLRI.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Tingkatkan kewaspadaan individu diruang publik dengan disiplin memakai masker, biasakan cuci tangan serta jaga jarak.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post