Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai. Bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Minggu pukul 16.00 wib (31/5/2020).
Saat ini, di Kabupaten Sumedang tengah mengalami perkembangan sebagai berikut :
1) Positif Covid -19 :
* Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (SWAB) : 8 orang, pasien asal Kecamatan Jatinangor 1 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang, Tomo 1 orang, Ganeas 1 orang dan Tanjungsari 1 orang.
* Hasil Rapid test diduga Covid- 19 yang dinyatakan reaktif, saat ini tidak ada.
Semula dari jumlah 67 orang – 64 orang dinyatakan selesai (sembuh) = 3 orang meninggal.
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 2 orang, pasien asal Kecamatan Wado dan Tomo.
3) Orang Dalam Pemantauan (ODP) : orang memiliki gejala ISPA tanpa pneumonia, sebanyak 19 orang.
4) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 129 orang.
5) Orang Dalam Resiko (ODR) : 3.998 orang.
Sisi lain, berdasarkan video conference Gubernur Jabar dengan Bupati Sumedang (29 Mei 2020), hari ini merupakan hari kedua pasca penerapan PSBB menuju tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Diharapkan, semua warga masyarakat agar menghindari euforia, jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB dan keberhasilannya pun ada ditangan warga yang disiplin dan taat aturan. Karena sewaktu – waktu situasi bisa berubah jika penularan Covid-19 kembali meningkat.
Menurutnya, perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan covid- 19 disetiap wilayah, maka istilahnya bukan new normal, bukan pelonggaran, bukan relaksasi, melainkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh Kasubag Publikasi Humpro Setda Tonton Husni Masjuni, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Tonton, dalam rangka kebutuhan dan pengaduan terkait pelaksanaan AKB, Bansos dan informasi gugus tugas penanganan Covid-19, bisa hubungi :
– Call Center PSC 119.
– Website https//Covid19. sumedangkab.go.id
– SSQR 0811 2100 0133.
– https:// maneuh.sumedangkab.go.id.
Sebutnya pula saat ini, Pemkab Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan yang lainnya.
Setelah itu, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020, tempat ibadah sudah bisa dipergunakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan sesuai anjuran protokol kesehatan.
Adapun ditempat keramaian, seperti Mall dan Pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI – POLRI.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Tingkatkan kewaspadaan individu diruang publik dengan disiplin memakai masker, biasakan cuci tangan serta jaga jarak.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post