JAKARTA, (BR).- KPK memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Dua tersangka itu antara lain Bupati Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bandung Barat Asep Hikayat.
“Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 8 Juni 2018 seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, KPK, pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut.
Diduga sebagai penerima yakni Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto. Sementara diduga sebagai pemberi yaitu Asep Hikayat.
Diduga, Abubakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Discussion about this post