Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

KPK Perpanjang Penahanan Abubakar

Sabtu, 9 Juni, 2018 | 2:37 am
KPK Perpanjang Penahanan Abubakar

JAKARTA, (BR).- KPK memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018. Dua tersangka itu antara lain Bupati Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bandung Barat Asep Hikayat.

WAJIBDIBACA

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:32 am
Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Kamis, 8 Mei, 2025 | 10:29 am

“Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 8 Juni 2018 seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, KPK, pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai penerima yakni Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto. Sementara diduga sebagai pemberi yaitu Asep Hikayat.

Diduga, Abubakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Percepat Pembangunan, Dana Desa Harus Cair Dalam Sepekan

Percepat Pembangunan, Dana Desa Harus Cair Dalam Sepekan

Aher Pastikan Jalur Mudik Aman Dilintasi Pemudik

Aher Pastikan Jalur Mudik Aman Dilintasi Pemudik

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist