Soreang (BR).- Sesuai Permendikbud No 44/2020 dan perbub No 37/2020 tentang PPDB, kewajiban Pemkab Bandung / Disdik dibantu Yayasan Pendidikan (SMPS dsn MTs.) sudah menyediakan 70.416 kursi kelas 7 SMP, sementara lulusan SD/MI 65.017 siswa. artinya semua calon siswa SMP sederajat dapat tertampung, hal itu disampaikan Kadisdik kab. Bandung H. Juhana diruang kerjanya pada bandungraya. net Selasa (11/08/20).
Menurut Juhana, berdasarkan hasil rapat yang digelar senin 11/08/20, di ruang musyawarah DPRD dan dipimpin langsung ketua DPRD kab. Bandung H sugianto, yang juga hadir wkl ketua DPRD, ketua Komisi D DPRD, Ketua KPJB, dan Forum Kepala swasta kab. Bandung.
Dalam acara tersebut diutarakan Juhana, intinya baik forum kepala sekolah swasta dan KPJB mendukung dan membawa asfirasi agar semua anak bisa sekolah, dan KPJB tersebut pihaknya bersteatment baik sekolah Negeri maupun swasta sama, ujar kadisdik.
Diakui Juhana, pada kesempatan ini ada beberapa orangtua siswa / siswa hingga kini belum menerima keputusan kepala sekolah negeri atas penyaluran, karena memang maxsimal pada PPDB saat ini diangkat sebanyak 352 orang per sekolah, dan angka ini sudah terjamin oleh penjamin Mutu pendidikan, imbuhnya.
Dikatakan Juhana, bahwa tatap muka disekolah tidak dapat dihindari ” Harus dimulai “, sekolah boleh mengusulkan dengan beberapa ketentuan diantaranya standar covid 19, dan hari ini pihak dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran, terang Juhana.
Lebih jauh Juhana mengatakan berkaitan adanya Revisi kesepakatan 4 menteri tentang pembelajaran Tatap Muka, ada mekanisme, langkah dan persyaratan yang harus ditempuh pihak sekolah diperbolehkan dari asfek kewilayahan terpapar covid 19, untuk Zona hijau dan Zona Kuning sekarang diperbolehkan ” Tegas kadisdik diperbolehkan dalam artian tidak wajib “, kata Dia.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pihak sekolah bila menusulkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka, diantaranya pihak sekolah menyampaikan Permohonan ke dinas pendidikan dengan melengkapi : 1). Rekomendasi satgas covid 19 tingkat kecamatan, 2). Ada pernyataan dari orangtua siswa, menyatakan diri anaknya bersedia mengikuti KBM tatap muka, dan bersedia untuk tidak bepergian selain Rumah dan sekolah, untuk mengindari pihak sekolah nanti yang disalah bila terpapar karena covid 19, dan ini dinamis kalau corona nya sudah menurun nanti lain lagi ceritanya, 3). Harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Puskesmas setempat, kerjasama dengan pihak Petugas Kesehatan 4). Dilampiri juga dengan Daftar Periksa, dan 5). Ada surat keterangan bahwa guru sudah mengikuti Ravid Test dan keterangan isolasi diri selama 14 hari, jelas Juhana.
Setelah itu tegas Juhana, pihak dinas pendidikan akan menurunkan tim pencegahan covid 19 yang dalam hal ini pengawas untuk melakukan check re check di lapangan ke sekolah yang mengusulkan KBM tatap muka tersebut, setelah itu baru diusulkan ke gugus tugas penanganan covid 19 tingkat kabupaten untuk mendapatkan SK dan persetujuan dari Satgas covid 19, dan ini sifatnya kerjasama seluruh pihak terkait agar nanti tidak ada kesan saling menyalahkan, pungkas Juhana. (BR. 01)
Discussion about this post