Bandung (BR)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bandung 2020 batal disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Senin (7/9/2020). Hal itu menyusul terjadinya penolakan dari sebagian besar fraksi yang menilai bahwa pembahasan belum final.
Mengomentari hal tersebut diatas Pakar Kebijakan Universitas Padjajaran Prof. Dr. H. Asep Sumaryana M. Si mengatakan Penolakan dan Pembantalan Pembahasan APBD Perubahan di Kab. Bandung, agaknya para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut mesti berembuk dengan kelapangan hati dan pikiran demi warganya yang telah mengetahui besaran atau waktu tempuh penyelesaian kegiatan, ujar orang yang akrab disapa Kang Asum ini Senin (07/09/2020), pada bandungraya. net melalui Hubungan selulernya.
Menurut Kang Asum, Hal seperti itu merupakan dinamika yang berkembang di DPRD. Penyebabnya bisa beragam, pertama bisa serapan pertimbangan sejumlah pihak tidak masuk, kedua mungkin ada hal hal teknis maupun politis yang tidak sesuai, ketiga prosedur yang digunakan bisa tidak lurus, ujar Kang Asep.
Dikatakannya, Penundaan seperti itu akan memakan waktu, yang bila dikaitkan dengan sejumlah kegiatan yang memakan waktu juga bisa mengulurkan waktu juga, sehingga penyelesaian pekerjaan bisa tersendat dan tertunda, nampaknya bisa membuat warga yang menanti menjadi kebingungan, paparnya.
Kata Asep Sumaryana, jika melihat kedua hal diatas, agaknya para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut mesti berembug dengan kelapangan hati dan pikiran demi warganya yang telah mengetahui besaran atau waktu tempuh penyelesaian kegiatan. (BR. 01)
Discussion about this post