Bandungraya. net – Sumedang | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), kembali digelar antara Legislatif, Eksekutif, dan Team Akselerasi Pembentukan KPJ, bertempat di ruang rapat Bappppeda Kabupaten Sumedang, Rabu (18/11/2020).
Ketua Tim Akselerasi Percepatan KPJ Drs Ismet Suparmat, menyampaikan terkait Agenda Pembahasan Pembentukan KPJ yang semula akan dituntaskan tahun ini, ternyata diundur ke tahun depan (2021).
“Itulah hasil kesimpulan rapat hari ini, bahwa RDTR cukup mekar dengan peraturan Bupati,” ungkapnya.
Dia menuturkan, antara lain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi kendala yang akan dijadikan rujukan saat ini masih ditetapkan denugan Perda.
“Sementara berdasarkan UU no. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang baru disyahkan, berkaitan dengan Tata Ruang, cukup mekar dengan Perbup,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Ismet memaparkan, dengan demikian diperlukan waktu prosesi pencabutan Perda RDTR dengan Perda lagi.
“Dimana Bupati memproses Peraturan Bupati tentang RDTR, apabila Perda RDTR telah ditetapkan pembahasan Raperda KPJ akan dilaksanakan tahun 2021,” tandasnya.
Ia pun berharap, untuk menunjukkan keseriusan akan dibuat nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif bahwa Raperda KPJ akan dijadikan prioritas pembahasan di tahun 2021, itupun Wallahu a’lam.
“Dimungkinkan langkah terakhir ketika KPJ tahun 2021 diundur undur lagi, alternatifnya Jatinangor Lepas dari Kabupaten Sumedang,” tukasnya. (BR 08)
Discussion about this post