Bandungraya. net – Sumedang | Kapolres Sumedang gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus Narkotika selama operasi antik 2020, bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (10/12/2020).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah S.E., S.I.K, KBO Narkoba Iptu Taryono, dan Kasubag Humas AKP Dedi Juhana.
Kapolres mengatakan, telah diamankan Kasus Narkotika jenis sabu 6 tersangka, dengan inisial C.S, D.U, M.A, B.B, D.H, H.E, Kasus Narkotika Sintetis (tembakau gorila) 3 tersangka, dengan inisial D.M.I, R.T.S, M.S.S, dan Kasus obat keras 1 tersangka, dengan inisial N.A.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), di tempat yang berbeda, yakni Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh, dan Kecamatan Ujung Jaya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan secara runut kronologis kejadiannya :
* Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 Wib, di rumah tersangka Dusun Munggang RT 01 RW 08, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku berinisial C S bin MS, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis sabu.
* Pada hari Senin tanggal 09 November 2020, sekitar pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan raya Prabu Gajah Agung, Kelurahan Kota Kaler, Sumedang Utara telah diamankan 2 (dua) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku inisial D.M.I bin AS dan R.T.R Alias Butong. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis (tembakau gorila).
* Pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, di Pom Mini PT Indostation di Dusun Suka Hurip, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, telah diamankan 1 (satu) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku inisial M.S.S Bin DS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau gorila.
* Pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020, sekitar pukul 21.00 Wib, di Alun- alun Situraja Kecamatan Situraja, telah diamankan 1 (satu) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku inisial A. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa obat keras dan setelah diintrogasi bahwa mendapatkan barang tersebut membeli dari NA Bin M.A (berkas terpisah).
* Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Rancaekek-Garut, Kecamatan Cimanggung, di depan ULTD (Unit Layanan Trasmisi Gardu Induk) Bandung Timur, telah diamankan 2 (dua) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku berinisial D.U Als Acep dan M.A.A Bin DS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.
* Pada hari Kamis tanggal 19 November 2020, sekitar pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Ujungjaya – Kamurang di Dusun Cilega RT 03 RW 03, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, telah diamankan 1 (satu) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku berinisial B Als Butuk. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan/ pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.
* Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020, sekitar pukul 23.00 Wib di jalan raya barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, telah diamankan 2 (dua) orang laki- laki tidak dikenal yang mengaku berinisial D.D.H Als Jablay Bin K.K dan H Bin (Alm) R. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, barang bukti yang di amankan, diantaranya :
* Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm.
* Narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm.
* Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir :
– Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg
– Tramadol HCL 50 mg
– Trihexyphenidyl tablet 2 mg
* Barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya :
– 9 (Sembilan) buah handphone.
– 1 (satu) set alat hisap sabu.
– 3 (tiga) buah pipet kaca.
– 1 (satu) buah tas selendang.
– 1 (satu) buah dompet.
– 1 (satu) buah wadah kacamata.
– 1 (satu) buah topi.
Adapun, pasal yang diterapkan sebagai berikut :
* Narkotika jenis sabu :
– Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
* Narkotika Sintetis (tembakau gorila) :
– Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
* Obat keras :
– Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (BR 08)
Discussion about this post