Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Bebas Pajak Kendaraan Dibuka 1 Juli 2018

Sabtu, 23 Juni, 2018 | 4:34 am
Bebas Pajak Kendaraan Dibuka 1 Juli 2018

MAJALENGKA (BR).– Kabar menggembirakan datang dari Samsat Majalengka untuk para pemilik kendaraan bermotor. Samsat akan meluncurkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kebijakan Gubernur Jawa Barat , mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

WAJIBDIBACA

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Rabu, 13 November, 2024 | 7:12 am
Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Minggu, 15 September, 2024 | 12:08 pm

Kepala CPPD Prov Jabar Wilayah Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ‎mengatakan untuk pembebasan denda PKB, khusus diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Bebas pajak ini berlaku untuk kendaraan mobil maupun motor. Bahkan ada yang dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,”ungkapnya, Sabtu (23/6/2018).

Asep menambahkan, program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Majalengka yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun atau bahkan lima tahun pun, kita akan bebaskan dari dendanya, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018,” jelas Asep sebagaimana dilansir jabarnews.com

Asep Cucu mengatakan, pembebasan BBNKB dan denda PKB ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi kendaraannya belum balik nama. Sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” imbuhnya.

Selain itu, pembebasan BBNKB Ke-II dan denda PKB juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan, lanjut dia, menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. (one)

Bagikan581Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Longsor di Kampung Sukahurip, Akses Jalan Sempat Lumpuh Total

Longsor di Kampung Sukahurip, Akses Jalan Sempat Lumpuh Total

Penjabat Gubernur Jabar Kunjungi BIJB

Penjabat Gubernur Jabar Kunjungi BIJB

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist