MAJALENGKA (BR).– Kabar menggembirakan datang dari Samsat Majalengka untuk para pemilik kendaraan bermotor. Samsat akan meluncurkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kebijakan Gubernur Jawa Barat , mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Kepala CPPD Prov Jabar Wilayah Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, mengatakan untuk pembebasan denda PKB, khusus diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
“Bebas pajak ini berlaku untuk kendaraan mobil maupun motor. Bahkan ada yang dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,”ungkapnya, Sabtu (23/6/2018).
Asep menambahkan, program tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Majalengka yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun atau bahkan lima tahun pun, kita akan bebaskan dari dendanya, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018,” jelas Asep sebagaimana dilansir jabarnews.com
Asep Cucu mengatakan, pembebasan BBNKB dan denda PKB ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.
“Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi kendaraannya belum balik nama. Sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” imbuhnya.
Selain itu, pembebasan BBNKB Ke-II dan denda PKB juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan, lanjut dia, menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. (one)
Discussion about this post