KabTasikmalaya Bandungraya, | Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Pembekalan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 secara virtual melalui video conference, dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Tasikmalaya Mohamad Zen, para Kepala SKPD, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan undangan lainnya, bertempat di Pendopo Baru, Kamis, 07/01/2021.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengucapkan selamat dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Pihaknya mengungkapkan seleksi CPNS tahun 2019 ini merupakan penerapan reformasi birokrasi dan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) . Reformasi sistem pengadaan CPNS merupakan langkah awal dalam reformasi dibidang sumber daya manusia aparatur. Maka sistem seleksi pengadaan CPNS diselenggarakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
“Saya yakin, peserta yang hari ini diangkat menjadi CPNS merupakan putra-putri terbaik bangsa yang layak mengemban tugas sebagai aparatur sipil negara dan mengabdi untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Plt Kepala BKPSDM Iin Aminudin menyampaikan, pelaksanaan seleksi CPNS formasi tahun 2019 ini merupakan proses seleksi CPNS yang terlama penyelenggaraannya.
Dimulai dari pengumuman seleksi penerimaan CPNS yang dipublikasikan pada bulan November 2019 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada bulan Desember 2019. Kemudian di bulan Februari 2020 diselenggarakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan pada bulan Oktober 2020 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang terjadi, terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Bupati menekankan bahwasannya adaptasi pada penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan melalui cara dan kebijakan yang fleksibel. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik memiliki cara untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sesuai dengan koridor hukum dalam merespon perubahan lingkungan.
Didukung pula dengan kebijakan yang adaptif sebagai rujukan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis, dibutuhkan pemimpin dan penyelenggara pelayanan publik yang mampu berpikir ke depan dan antisipatif (think ahead), yang mampu mengkaji ulang hasil pemikiran (think again), dan yang mampu berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (think across),” tegasnya. (BR.O5)
Discussion about this post