Bandungraya. net – Soreang | Djamukertabudi pengamat Politik, berpendapat bahwa Pilkada Tetap 2024, sudah cukup lama bergaung, RUU Pemilu di lembaga DPR cukup menarik perhatian pemerhati terutama insan kampus.
Menurutnya Bagaimana tidak, karena di RUU ini terdapat terminologi baru yaitu Pemilu Nasional yang terdiri dari Pilpres & Pileg (DPR, DPD & DPRD), dan Pemilu Daerah yaitu Pilkada, hal tersebut disampaikan Djamu Kertabudi pada bandungraya. net Senin (01/02/2021)
Disamping itu menurut orang yang akrab disapa Kang Jamu ini, jadwal pilkada kembali digelar tahun 2022, 2023, dan 2027 (sesuai dengan masa jabatan 5 lima tahun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah).
” Namun demikian saat RUU ini selesai dibahas di Komisi II DPR, dan dilimpahkan pembahasannya di Badan Legislasi DPR sebagai bahan penyusunan Prolegnas, maka terjadilah diskursus pro kontra,” imbuhnya.
Dikatakan Djamu pula, Akhirnya menurut Dirjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri, bahwa Pemerintah secara resmi telah menolak pembahasan RUU Pemilu ini, Terang Dia.
Memang Kata Djamu, dalam konteks ketatanegaraan kita Pemerintah dan DPR memiliki “hak Veto”. Artinya apabila Pemerintah maupun DPR mengajukan RUU untuk dibahas dan disepakati bersama, apabila ditolak oleh salah satu pihak, maka RUU ini menjadi batal dibahas.
Pada Akhirnya khusus Pilkada, tetap mengacu pada UU No.10 Tahun 2016, dimana Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Tahun 2024. Dengan demikian khusus Kab. Bandung yang telah menyelenggarakan pilkada serentak 2020, maka pilkada selanjutnya akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2024 serentak di seluruh Daerah di Indonesia, Pungkas Djamu. ( BR. 01 )
Discussion about this post