Bandungraya. net – Soreang | Dugaan pemalsuan tanda tangan Pengurus Kecamatan (PK) dan somasi yang dilayangkan oleh Loyalis kader Golkar berinisial AS mewarnai detik-detik pelaksanaan Musda X Partai Golkar di Kabupaten Bandung. Dugaan pemalsuan tanda tangan PK dan somasi tersebut tertuang dalam surat usulan agar Musda X Partai Golkar Kabupaten Bandung dilaksankan di DPD Jawa Barat.
Wakil Ketua OC DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, H Dagus menuturkan, meski surat usulan tersebut telah dilayangkan di DPD Partai Golkar Jawa Barat , namun oleh pengurus telah memutuskan untuk menolak. Alasannya, bahwa untuk pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung pada Musda ke X itu bisa dilaksanakan di wilayah.
“Kabupaten Bandung tidak dalam keadaan darurat sama sekali. Pelaksanaan Musda tanggal 15 Februari 2021 masih bisa dilaksakan dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat. Apalagi sesuai AD/ART partai, untuk pemilihan ketua dan PK ya dilaksanakan di wilayah masing-masing,” ujar Dagus di Soreang, Kamis 11 Februari 2021.
Dagus pun membeberkan jika surat yang dilayangkan tersebut ditandatangani oleh Ahmad. Surat usulan agar pelaksanaan Musda digelar di DPD Golkar Jawa Barat diusulkan dengan dalih atas permintaan para PK dan pengurus.
“Di surat itu ada 23 PK, 10 pengurus, dan yang lainnya. Total ada 38 orang yang tercantum. Ada pula yang dicatut. Alias ada tanda tangan PK yang palsukan. Jumlahnya antara kurang lebih 11 orang PK,” ucap dia.
Dagus menuturkan jika surat tersebut jelas telah melecehkan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung. Sebab, ada pula bubuhan tulisan jika pengurus ada yang melakukan tekanan-tekanan terhadap PK jelang pelaksanaan Musda ke X itu. Padahal, ujar Dagus, pengurus DPD Partai Golkar tidak pernah melakukan itu.
“Jadi jelas sudah memenuhi unsur pidana. Pertama sosmasi yang melecehkan kami selaku pengurus. Dan yang kedua mengenai pemalsuan tanda tangan sejumlah PK yang dicatut di dalam surat itu. Surat usulan yang dilayangkan ini dari Tim H Anang Susanto selaku kader golkar,” kata dia.
Dagus sendiri mengaku sudah berkonsultasi dengan Ditreserse Polda Jawa Barat atas surat somasi tersebut dan pemalsuan tanda tangan. Hasil dari konsultasi, Ditreserse Polda Jawa Barat mengungkap jika hal itu sudah memenuhi unsur pidana.
“Kami akan mengungkit ini. Kami akan kembangkan ke masalah hukum. Tinggal kami tunggu perintah Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Karena ini sudah melecehkan pengurus dan memenuhi unsur pidana. Kalau ketua suruh untuk lanjut ke proses hukum, kami akan laksanakan,” kata dia. (BR. 01)
Discussion about this post