Bandungraya.net – Soreang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung kembali akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Bandung.
Hal tersebut menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/1921/OTDA tertanggal 25 Maret 2021 perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang menyatakan pelantikan serentak periode kedua akan dilaksanakan secara virtual/hybrid pada tanggal 26 April 2021, bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Februari 2021 dan telah selesai sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan penunjukan Pj Bupati harus segera dilakukan demi keberlangsungan program-program pemerintah tahun 2021. Pasalnya, ketika pelantikan belum bisa dilaksanakan, secara otomatis semua program akan terhambat karena tidak adanya Kepala Daerah definitive yang bisa menandatangani berbagai dokumen anggaran.
“Kalau belum ada kepala daerah, kan celaka, kasihan masyarakat yang sudah menunggu program pemerintah tahun ini, apalagi yang terkait pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini,” ungkap Sugih usai melaksanakan reses di Soreang, Jum’at (26/3/2021).
Sugih menyebut, sebelumnya pihak DPRD Kabupaten Bandung sudah melayangkan surat untuk pengajuan percepatan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih, namun berdasarkan Surat Kemendagri ternyata masih ada tenggang waktu sampai satu bulan untuk waktu pelantikannya. Sehingga DPRD berinisiatif untuk kembali melayangkan surat kepada Gubernur Jabar agar segera menunjuk Pj Bupati terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan jabatan selama satu bulan kedepan.
“Hari ini juga akan saya tandatangani dan langsung melayangkan surat tersebut. Saya berharap Gubernur Jabar bisa mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Sugih juga meminta kepada para stake holder untuk bisa mendorong pengajuannya tersebut, agar pemerintahan tetap bisa berlangsung dengan baik di masa transisi peralihan kepemimpinan ini, apalagi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik masyarakat.
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi mengatakan, jika memang Kemendagri sudah menetapkan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021, maka hanya ada satu jalan, paling lambat akhir maret ini sudah ada pelantikan Penjabat Bupati.
“Jadi harus segera ada keputusan Mendagri untuk penetapan Penjabat Bupati yang segera dilantik oleh Gubernur sehingga pada awal bulan April itu semua regulasinya sudah beres,” pungkasnya. ( BR. 01 )
Discussion about this post