Bandungraya.net-Ciwidey | Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penjabat kepala Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung terkait program pembangunan sarana olahraga (SOR).
Seperti diketahui pembangunan SOR Desa Panyocokan dilaksanakan pada tahun 2019 lalu, dengan rencana anggaran sesuai RKAdes sekitar Rp400 juta.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, posisi pimpinan Desa Panyocokan saat itu dipegang oleh TB sebagai Pj Kades.
Dalam pelaksanaan program tersebut, menurut informasi yang didapat Bandungraya.net terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga, pembangunan SOR tidak terlaksanan dengan baik.
Informasi terkait indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pembangunan SOR tidak terlaksana dengan apa yang direncana.
Hal tersebut ditanggapi serius inspektorat Kabupaten Bandung dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus), atas permintaan APH.
Discussion about this post