Bandungraya.net – Bandung | Penggunaan masker ketika melaksanakan salat di tengah pandemi Covid-19 dipastikan masih tetap sah dan tidak merusak nilai ibadah dalam ajaran agama Islam.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan pengurus Masjid Al Amanah, Harapan Indah, Kota Bekasi, mengusir seorang jemaah lantaran memakai masker ketika hendak beribadah.
“(Memakai masker salat) tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah,” kata Kamaruddin dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (3/5/2021).
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengatakan salat dengan saf yang berjarak di tengah pandemi saat ini juga sah. Ia menekankan saf yang berjarak sekaligus memenuhi prinsip jaga jarak untuk melindungi diri.
“Bukan hanya sah tapi wajib dilakukan dalam rangka melindungi diri (jiwa),” ujarnya.
Saf berjarak dan penggunaan masker menjadi protokol kesehatan utama pencegahan penularan virus corona saat beribadah.
Kamaruddin berharap persoalan tersebut sudah selesai dan tak perlu diperpanjang kembali. Ia mengapresiasi apabila pengurus masjid di Bekasi dan jemaah yang diusir sudah saling berdamai.
“Semua pihak memang harus bekerja sama untuk memastikan prokes dijalankan secara ketat di manapun, termasuk di tempat ibadah sebagaimana surat edaran mentri agama terkait pelaksanaan amaliah Ramadan,” pungkas Kamaruddin. (Red)
Discussion about this post