Bandungraya.net – Jakarta | Seruan kepada para buruh dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), untuk memboikot Indomaret di seluruh Indonesia mulai pekan depan.
Seruan boikot tersebut dilakukan menindaklanjuti aduan buruh soal tindakan perusahaan yang tak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
Bentuk protes itu mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dukungan itu berdasar pada pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.
Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Sesuai temuan Kemnaker, pembayaran THR tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.
Sederhananya begini, untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.
Padahal, kata Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.
Discussion about this post