Bandungraya.net – KBB | Sebanyak 241 toko modern yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB secara keseluruhan ada sebanyak 301 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi.
Sementara sejak 2018 hanya sebanyak 40 toko modern yang berizin. Lalu pada 2021 hanya bertambah sebanyak 20 toko modern yang akhirnya mengurus hingga memiliki izin.
“Jumlah keseluruhan 301, yang baru mengantongi izin 60 dari awalnya 30. Izin itu dari IUTM dan izin lainnya. Nah sisanya ada yang belum mengurus izin dan ada yang masih dalam proses,” ujar Kepala Disperindag KBB, Riki Riyadi kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
Berdasarkan Perda KBB Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, toko modern tidak berizin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen. Namun amanat Perda tersebut belum dijalankan secara tegas oleh Pemkab Bandung Barat.
Disperindag lebih memilih jalur persuasif dengan cara mengizinkan toko modern beroperasi sambil menempuh proses perizinan. Alasannya Riki mengklaim para pemilik toko modern memang telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perizinan.
Namun di lapangan pihaknya kerapkali mendapatkan keluhan dari para pemilik yang menemui kendala saat mengurus kelengkapan perizinan.
“Macam-macam misalnya ada yang belum punya IMB kan harus sesuai. Kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perizinan itu ke dinas terkait yakni DPMPTSP,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post