Bandungraya.net – Soreang | Hembusan perhelatan perebutan kursi sekretaris Daerah ( Sekda ) kab. Bandung dari hari ke hari kiat ketat, berkenaan dengan hal tersebut salah seorang praktisi hukum sebut saja sachrial, saat diwawancara dan diminta tanggapannya, Rabu 02 Juni 2021 menyampaikan.
Berikut ulasan wawancara bandungraya.net dengan Sachrial :
Bandungraya.net. : Bagaimana pendapat anda tentang perkembangan pansel sekda kab. Bandung ;
Sachrial. : Menjawab baik, .pada pengumuman Pansel Nomor : 4/PANSEL/ 2021 menunjuk pada 6 regulasi yang disebutkan. Fakta pada keenam regulasi tersebut tidak ada yang menunjuk secara spesifik legalitas dari panitia seleksi itu sendiri.Bila belum memiliki legalitas tersebut cacat formil. Maka setiap kecacatan menghasilkan kecacatan berikutnya, ujar Dia.
Bandungraya.net. : Contohnya bisa ditunjukan tentang kecacatannya?
Sachrial menjawab : Permen Menpan RB UU No.15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemeribtah. Disebutkan pada II Tata Cara Seleksi Penetapan Jabatan Tinggi Point 5 Huruf(c) Panitia Seleksi terdiri atas unsur : akademisi,pakar,atau profesional untuk mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan di isi.
Menurutnya, jelas bahwa kemampuan Pansel harus bisa melebihi mereka yang diseleksi. Sekitar 10 orang tentu sudah expert dibidangnya, ulasnya.
Lantas apa mungkin mereka yang menyeleksi dibawah keahlian dan kompetensinya? Tentu amanah UU tersebut harus diemban dengan baik.Dari segi Kompetensi kompetensi akademisi disiplin ilmunya berbau hubungan luar negeri, Ada yang hubungan luar negri dan bahasa Inggris, Tukas Sachrial.
“PERTANYAANNYA ” apakah Kabupaten Bandung akan menjalin hubungan dengan Uni Eropa,”?.
Lebih Jauh Sachrial, menuturkan bahwa standart akademisi itu adalah penelitian ilmiah yang harus terdaftar di Kemenristek Dikti, kalo ada pansel yang tidak ada didalam SINTA, artinya beliau itu tidak memenuhi standar keahlian di kemenristek. Tegas Sachrial.
Pansel itu perintah regulasi keahliannya dan basis keilmuannya harus jelas, bukan otodidak, soal keahlian akademisi itu urusan kemenristek, yang lebih tahu soal itu kemenristek, jangan sampai sudah capek capek kemenristek membuat SINTA itu sebagai standar kompetensi keahlian akademisi, entah kalau bukan itu kita mau pakai standar apalagi ?, kata Sachrial.
Selain itu keterwakilan Gender ada atau tidak di Pansel ? Itu tentu semua adalah produk yang harus dihasilkan berdasar aturan yang ada. Bagaimana kalau tidak sesuai? Ya silahkan jawab sendiri.
Bandungraya.net. : Terkait soal Diskresi bagaimana?
Sachrial memaparkan : Nah sebenarnya saya malu untuk berkomentar soal ini pertama,penyataan ini dari Bupati yang juga sedang Kuliah S3 tentang Ilmu Pemerintahan. Tentu Kitab Sucinya adalah UU No 30 Tahun 2014 tenrang Adminstrasi Pemerintahan.
Disebutkan pada pasal 1 ayat (9) diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit dan sterusnya.
Artinya diskresi itu dilakukan jika ada situasi yang tidak biasanya, jika regulasi sudah ada sudah jelas dilarang melakukan diskresi, ungkap Sachrial.
Itulah pandangan dan tanggapan yang Ia sampaikan, diakhir pembicaraannya ia mengungkapkan, Karena Bupati mahasiswa S3 ilmu Pemerintahan pasti beliau lebih paham soal itu. (BR-01)
Discussion about this post