Bandungraya.net – Jakarta | Sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal, pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama pada tahun ini.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa 10 Agustus diganti menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat 24 Desember atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu 25 Desember 2021.
“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK. (Red)
Discussion about this post