Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polres Sumedang gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup/ Kepbup Sumedang tentang administrasi pelanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang, yakni tepatnya didepan Polsek Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, Rabu (23/06/2021)
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya IPTU Luhut Sitorus S.H, didampingi Kanit Sabhara Polsek Ujungjaya Aipda Andi Wiguna, beserta personil gabungan TNI-Polri dan SatPol- PP Kecamatan Ujungjaya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi penggunaan masker, penerapan sanksi Administratif dan denda bagi para pelanggar prokes.
“Ops yustisi kali ini, bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19,” ungkapnya.
“Hal ini, merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang,” tukasnya pula. (BR-11)
Discussion about this post