Bandungraya.net – Cianjur | Hari Ke tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Petugas Gabungan dari Forkopincam Cibinong, yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Satpol-PP melaksanakan kegiatan penyekatan diperbatasan Kecamatan Cikadu dan kabupaten bandung Pada Senin 5 Juli 2021.
Kapolsek Cibinong Kab. Cianjur AKP Ahmad Riva’i SH membenarkan telah dilaksanakan kegiatan penyekatan diperbatasan bandung – Cianjur tepat nya di Pos Imbagan Muncang Cikadu untuk mengahalau kendaraan luar daerah Cianjur.
” Dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan 11 unit kendaraan warga Bandung yang sudah kita putar balik arah, diantaranya Sepeda motor 5 unit,3 Unit roda empat milik pribadi kesemuanya warga luar daerah Cianjur yang hendak masuk ke wilayah kecamatan Cikadu,”Jelasnya kepada wartawan Senin (5/7/2021).
Ahmad Menegaskan,Sesuai peraturan perundangan terkait aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat bagi warga luar daerah Cianjur yang tidak dapat menunjukan surat vaksin atau hasil sweb Antigen yang masih berlaku 24 jam kami Putarbalikkan dan dilarang masuk ke wilayah khususnya Cikadu dan Cibinong, Tegasnya.
” Sekali lagi kami Himbau kepada warga luar yang masuk wilayah batas Cikadu Cianjur, Untuk patuh kebijakan pemerintah dengan tetap diam dirumah Masing masing,”tutur Ahmad.
Diutarakan Kapolsek “Tetap diam dirumah dulu untuk sementara karena pemerintah sedang Memberlakukan PPKM Darurat, jangan berkerumun kurangi mobilitas yang tidak penting guna menekan Penyebaran wabah virus Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Cibinong dan Caikadu umumnya kabupaten Cianjur,” Pungkasnya ( ** )
Discussion about this post