Bandungraya.net – Cianjur | Hari ke Tiga Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas gabungan Agrabinta, TNI & POLRI, Satpol-PP,Dinkes menjaga ketat perbatasan Agrabinta Cianjur Selatan dan Sukabumi.
Kapolsek Argabinta Iptu Arip T Firmanto,SH menjelaskan, kegiatan Penyekatan dan Ops Yustisi Stasioner Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Hukum Polsek Agrabinta pada Hari Senin tanggal 05 Juli 2021, ujarnya.
“Titik penyekatan tepatnya dikampung wangunjaya Agrabinta yang berbatasan Cianjur selatan dan Sukabumi,”Jelasnya Senin (5/7/2021).
Diutarakan Arip, sasaranya warga masyarakat Penguna jalan R2 / R4 yang tidak menggunakan Masker dan mengabaikan Protokol Kesehatan.
” Bagi Masyarakat Luar Cianjur yang masuk ke wilayah cianjur khususnya Kecamatan Agrabinta dari arah Kabupaten Sukabumi yang tidak membawa surat keterangan hasil Tes Swab Antigen dan Swab PCR (Surat Keterangan Negatif Covid-19) diputar balikan,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, Personil yang dilibatkan dalam kegiatan PPKM Darurat terdiri dari 3 Personil Anggota Polsek,2 Personil Anggota TNI dari Kormail,3 Personil Satpol PP, 2 Personil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 Anggota Retana.
“Ada 5 Unit Kendaraan warga luar daerah Cianjur yang kami putar balikkan diantaranya 2 Unit Sepeda motor dan 3 Unit Roda 4 Mobil milik pribadi semuanya warga luar daerah Cianjur,”Terangnya.
Kapolsek Argabinta, menegaskan selain Melaksanakan kegiatan penyekatan dalam kegiatan PPKM Darurat,tadi kami juga membagikan Masker terhadap warga dan peguna jalan yang tidak memakai Masker.
” kami himbau Agar warga Masyarakat khususnya kecamatan Agrabinta dan Leles dapat disiplin menggunakan Masker dan hidup bersih dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditingkatkan , Dalam rangka antisipasi Penyebaran Covid-19 dan bagi warga masyarakat luar daerah Cianjur yang akan memasuki Wilayah Kabupaten Cianjur harus melengkapi surat Keterangan hasil swab / antigent (surat negatif covid 19),” Tegas Dia. ( ** )
Discussion about this post