Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polres Sumedang melaksanakan kegiatan woro-woro/ imbauan kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk mematuhi peraturan Pemerintah, terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
Selama PPKM Mikro Darurat berlangsung, mereka diharapkan menutup sementara tempat usahanya, kecuali usaha dalam bidang sembako dan bahan bangunan, yakni seperti tempat pertokoan sepanjang Jalan Mayor Abdurrahman, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (06/07/2021).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumedang Utara Kompol Ibnu Setiawan, bersama personil gabungan TNI-POLRI, Dishub, Kejaksaan dan SATPOL-PP Kabupaten Sumedang.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
“Selain memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ungkapnya. (BR-11)
Discussion about this post