Bandungraya.net – Bandung | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal program bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang disalurkan pemerintah selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan agar bansos Covid-19 tidak lagi jadi bancakan korupsi.
Ipi mengatakan, KPK akan tetap memantau anggaran yang diberikan negara untuk pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan Covid-19. KPK berharap setiap anggaran yang dikeluarkan negara tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik,” kata Ipi, dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021) seperti dikutip dari merdeka.com.
Ipi menyebut, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. KPK sudah menyediakan aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
“Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat,” terang Ipi.
Ipi menyebut, pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19.
“KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut,” ujar Ipi. (Red)
Discussion about this post