Bandungraya. net – Sumedang | Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM darurat, bagi para pedagang yang masih bandel tetap membuka tokonya kembali diberikan tindakan berupa Tipiring kepada 8 orang pelaku usaha.
Jajaran Polres Sumedang berkerja sama dengan intansi terkait, yakni TNI, SatPol-PP, dan Kejari, berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang tidak mengindahkan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif, Rabu (07/07/21).
Adapun, sasaran lokasi/tempat yang dijadikan Patroli PPKM Darurat kali ini, yakni Toko-Toko sepanjang Jalan Mayor Abdurahman – Jalan Tampomas – Pasar Sandang Sumedeng – Jalan P. Geusan Ulun (Sumedang Selatan).
Ditegaskan Kapolres, selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esensial dan non kritikal tersebut, kami juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar prokes, dengan cara hukuman pisik berupa disuruh push-up dan membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan.
“Hal ini, guna memberikan efek jera selama pelaksanaan PPKM Darurat, telah kami berikan sanksi administratif kepada 8 orang pelanggar Perbup (tidak memakai masker), 1 orang Tipiring dan 4 orang berupa teguran tertulis, dengan hasil denda sebanyak Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya pun sudah memerintahkan kepada jajarannya di Polsek agar melakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Sumedang dan Forkopimda.
“Semoga, kedepannya masyarakat akan jera dan tidak mau mengulangi lagi kesalahannya,” harap Eko.
Kapolres pun menghimbau, bagi masyarakat yang tidak berkepentingan mendesak agar tidak keluar rumah dulu. Karena hal tersebut menyebabkan wabah Covid-19 tak kunjung usai.
“Kami sarankan juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tetap dirumah, guna memutus mata rantai Covid- 19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah,” tutur Kapolres. (BR-11)
Discussion about this post