Selasa, 14 Oktober, 2025

Dua Pengedar OKT Ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang

Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap pengedar obat keras terlarang (OKT), berinisial A.E. dan A.S warga Kecamatan Cisitu, Kamis (8/7/21) sekira pukul 16.00 wib.

WAJIBDIBACA

Kasat Narkoba AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggota telah mengamankan para pelaku pengedar OKT.

“Modus operandinya, pelaku ketika membeli barang dipaketkan melalui jasa pengiriman dan mengedarkannya atau menjualnya lewat WhatsApp miliknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari pelaku A.E telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg, sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat. Dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) serta 1 unit HP merek Oppo A 1K.

Sedangkan dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir.

“Saat ini, pelaku diamankan Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maxsimal 15 tahun,” pungkasnya. (BR 11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM