Bandungraya.net – Bandung | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Kendati demikian, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021, jika kasus Covid-19 mengalami penurunan. Pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.
“Pasar tradisional dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Pasar tradisional yang bukan berjualan keperluan sehari-hari dibuka sampai pukul 15.00,” kata Jokowi melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Kemudian kata Jokowi, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00.
“Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
“Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit,” tuturnya.
Jokowi mengakui, PPKM Darurat yang digelar sejak 3 Juli lalu merupakan sebuah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Meski berat, tujuannya adalah menurunkan Covid-19. (Red)
Discussion about this post