Bandungraya. net – Sumedang | “Saat ini, jumlah pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang sudah mencapai 658 orang dengan denda sebesar Rp.113.726.000,.”
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (22/07/2021).
Dijelaskan Kapolres, hasil kegiatan Tipiring dan Ops Yustisi tersebut dalam rangka penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan selama 19 hari, mulai dari 03 s/d 21 Juli 2021.
Adapun, pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha karena tidak mematuhi prokes sebanyak 36 pengusaha dengan denda mencapai Rp. 91.000.000,- dan pelanggaran sanksi administratif prokes sebanyak 622 orang degan denda sebanyak Rp. 22.726.000.-
Discussion about this post