Kaitan pelanggarannya, yang paling banyak adalah pelanggaran mengenai prokes yaitu tidak memakai masker mencapai 95 persen dan begitupun pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes sebanyak 5 persen.
“Hal ini, menunjukkan prosentase terbanyak pelanggaran adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga kita wajib mendisiplinkannya secara konsisten melalui 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ air mengalir dan menjaga jarak,” terangnya.
Kapolres pun berpesan, sesuai perintah dari pimpinan atas agar menegakkan hukum dengan tegas.
“Kami akan menindak tegas langsung kepada Penanggung jawab tempat usaha/ perkantoran, tempat Industri dan tempat umum. Bilamana membiarkan seseorang yg tidak pakai masker berada ditempatnya. Sedangkan ditempat tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan air mengalir, sabun atau hand sanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak,” tegas Eko. (BR-11)
Discussion about this post