Bandungraya.net – Bandung Barat | Sidang kasus korupsi Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna menguak fakta soal adanya transaksi di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk proses mutasi.
Seorang PNS bernama Rita Nur Cahyani mengaku pernah menyetor uang senilai Rp10 juta terhadap anak Aa Umbara agar dimutasi dari tempat lamanya bekerja ke tempat yang baru. Dia mengaku memberikan uang kepada anak Aa Umbara bernama Asep Lukman untuk pengajuan mutasi.
Hal ini terungkap saat jaksa KPK memeriksa saksi Tuti Heriyati, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Bandung Barat. Kepada jaksa KPK, Tuti mengaku pernah membantu Rita memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi Promosi Kinerja BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, M. Dany Rizal menyebut tidak tahu-menahu terkait adanya pembayaran sejumlah uang kepada Asep Lukman.
Menurut Dany, selama ia menduduki jabatannya saat ini tidak ada seorang pun ASN yang harus membayar sepeser uang demi bisa mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kalau sekarang tidak ada. Kalau dulu saya tidak tahu ya. Secara normatif maupun tidak, harusnya tidak ada. Tapi saya kurang paham kalau waktu zaman pak Aa Umbara menjabat,” ujar Dany saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/10/2021).
Dalam proses melaksanakan mutasi maupun promosi jabatan seorang ASN, pertimbangan yang dilakukan pihaknya yakni latar belakang kompetensi dari masing-masing ASN itu sendiri.
“Jadi kompetensinya dia apakah staf ataupun pejabat. Kita lihat apakah golongannya mencukupi, pendidikan riwayat pekerjaan, kemudian apakah rumpun yang dia tempati nanti sesuai dengan riwayat jabatan dia dan sebagainya, banyak sih pertimbangannya,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mengaku kaget terkait adanya ASN yang harus membayar uang Rp 10 juta untuk memuluskan mutasi jabatan.
“Saya baru tahu dari sidang itu, makanya saya kaget kenapa bisa seperti itu. Jadi bukan domain saya kalau sudah seperti itu,” ujar Asep.
Untuk ke depannya, Asep meminta semua ASN yang ada di Pemkab Bandung Barat menghindari hal seperti itu dan harus menerima rotasi mutasi jabatan, walaupun posisinya tidak sesuai dengan keinginan sendiri. (Red)
Discussion about this post