Bandungraya.net – Soreang | Paska pemilihan kepala Desa serentak yang diikuti 49 Desa, kini tinggal menyisakan pekerjaan baru bagi pihak DPMD dan Inspektorat Kab. Kab. Bandung.
Menurut salah seorang Pemerhati Pemerintah Desa yang juga sebagai Mantan Sekjen Apdesi Kab. Bandung Hilman Yusup mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di kab bandung bukan akhir dari cerita Kades dan Mantan Kandes, ujarnya Jum’at 22 Oktober 2021.
“Ada tahapan lain yang cukup penting dan sangat vital apabila pihak DPMD dan Inspektorat Kab. Bandung, tidak melakukan opname terhadap Anggaran yang digulirkan Pemerintah Baik itu penggunaan Dana Desa ( DD) ataupun ADPD yang nantinya tidak jarang akan berakibat yang bertentangan dengan Hukum,” imbuh Hilman.
Ditegaskannya, Yang jelas fungsi pembina adalah kecamatan dan apabila ada masalah kecamatan pun harus bertannggu jawab, Kata Dia.
” Tidak sedikit Oknum Pejabat Kepala Desa ataupun Mantan Kepala Desa memungkinkan ada yang terindikasi melakukan pelanggaran abdinistratif, untuk itu apabila tidak dilakukan dulu opname dan riksus maka tidak menutup kemunginan bakal terjadi konflik paska serah tetima jabatan/ pelantikan” Tegasnya.
“Sebagai mantan kades, saya akan memperjuangkan desa untuk keseimbangan antara hak dan kewajiban kepala desa dan aparat demi tercapaiknya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakan Hilman, Janganlah desa selalu dijadikan ujung tombak, layak kah kepala desa dengan penghasilan sekarang… ?
Lebih parah lagi, Desa politik belah bambu keatas harus diangkat kebawah dipijak, Belum lagi apabila kepala desa disangka bermasalah dengan hukum siapa yang menampingi, biayanya darimana, tutur Mantan Kades dan Mantan Sekjen Apdesi Kab. Bandung ini.
“Apabila diakhir kemudian ada masalah yang berbenturan dengan hukum baik itu Pejabat maupun Mantan Kades, setelah serah terima jabatan, pihak kecamatan dan pemkab harus ikut bertanggung jawab sebagai unsur pembina, bila tidak dilakukan opname dan verifikasi terhadap penggunaan Anggaran terlebih dahulu,”terang Hilman.
Hilman mencontohkan ada berapa desa di Kabupaten Bandung masih bermasalah sejak 2019 hingga sekarang, oleh hal tersebut sekedar masukan, mohon pihak pemerintah kabupaten (Bupati) dengan tegas dan terukur mewajibkan seluruh pemdes pasca pemilihan di opname, demi Untuk kebaikan bersama. (BR.01)
Discussion about this post