Bandungraya. net – Sumedang | “Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 gram jenis Sabu.”
Hal tersebut, diungkapkan Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi pers-nya, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskannya, ke enam pengedar sabu tersebut ditangkap ditempat berbeda inisial T.S.M Als Black, I.L Als Doyok, A.S Als Geletruk (ditangkap di Sumedang), dan pelaku berinisial A.R.K, Y.S Als Oke, JR di tangkap pada hari Sabtu (23/10) di wilayah kota Bandung.
Modus Operandi, pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Sedangkan, dari ke enam pengedar telah disita barang bukti dari TKP Sumedang dan Cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram.
Adapun, Pasal yang di kenakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ). (BR 11)
Discussion about this post