Bandungraya.net-Soreang. | Seperti dilansir beberapa media online steatment Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, ” banyaknya wartawan yang bergentayangan ke desa-desa, meresahkan kepala desa merasa takut terhadap wartawan gentayangan tersebut, akhirnya kepala desa banyak yang tidak mau mencairkan anggarannya,” hal ini mendapatkan tanggapan dari kepala Desa yang ada di Kab. Bandung.
Seperti disampaikan Kepala Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Ismawanto Somantri, ” bahwa Mengenai DD atau anggaran apapun kenapa tidak dicairkan dan kenapa juga harus takut dengan wartawan, menurutnya, selama menjalankan anggaran itu sendiri dicairkan dan dilaksanakan dengan baik penggunaannya sesuai DRK dan sesuai Rencana Anggaran yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Desa dan mendapat persetujuan BPD dan diketahui oleh LPM”. Ujarnya Senin Malam 01 November 2021.
Dikatakan Ismawanto, Kalau anggaran DD misalnya tidak dicairkan karena alasan takut oleh wartawan, justru akan merugikan desa itu sendiri dan merugikan kepentingan masyarakat terkait pembangunan yang telah direncanakan, Tegasnya.
” Yang menjadi pertanyaan kenapa harus takut oleh wartawan tentang pencairan DD kalau semua itu dilakukan dengan benar”.
Justru adanya wartawan menurut saya selaku Kepala Desa, itu bagus karena adanya fungsi pengawasan terhadap kegiatan, yang berhak mengawasi bukan hanya wartawan, BPD dan termasuk masyarakat berhak mengawasi terhadap pelaksanaan anggaran yang digunakan, tutur Kepala Desa Tenjolaya.
” Selama menjalankan pelaksanaan anggaran dengan benar, ya tak usah menjadi takut. Yang menjadi takut adalah karena tidak ada keterbukaan, dan mungkin juga adanya penyalahgunaan, oleh karenanya ketakutan itu yang selalu membayang bayanginya”.Kata Kades.
Lebih Jauh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri, mengatakan Kalau Kepala Desa takut sama Wartawan, berarti Kepala Desa sedikit banyak punya kesalahan. Kenapa harus takut oleh wartawan selama menjalankan kegiatan dengan benar, Kalau mau jujur jujuran semua tidak ada yang jujur hanya tingkat prosentase kejujuran itu yang mungkin berbeda, Terang Ismawanto.
Dalam ketentuan yang dikeluarkan Pemerintahpun sudah jelas, bahwa jenis pengawasan sudah diatur jelas oleh PP Nomor 79 Tahun 2005, Diantaranya Pengawasan masyarakat merupakan social control diperlukan dalam mewujudkan partisifasi masyarakat guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien, bersih dan bebas KKN, paparnya.
“Tujuan adanya pengawasan itu sendiri untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Jadi pada dasarnya jangan merasa takut oleh wartawan sebagai social control kalau selama pelaksanaan pekerjaan itu sendiri dilaksanakan dengan baik dan mengacu kepada peraturan yang sudah ada, kecuali bila ada “Oknum Wartawan” yang tidak jelas organisasi dan Media dimana tempat ia bekerja, ” tukas Ismawanto Somantri. (red.)
Discussion about this post