Bandungraya.net – Bandung Barat | Angka pengajuan permohonan perceraian dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat cukup tinggi, sejak 2020 lalu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang. Rinciannya, pada 2020 ada 29 orang dan 2021 ada 23 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perceraian dari Pemkab Bandung Barat, dengan rincian pada 2020 ada 23 orang diterbitkan, dan 2021 ada 9 orang.
Kemudian masih ada 19 PNS yang sedang berproses. Rinciannya, 2020 ada 5 orang dan 2021 ada 14 orang. Sedangkan yang memilih rujuk dalam dua tahun terkahir hanya satu orang.
“Paling banyak guru, dan kebanyakan yang menggugat justru perempuannya itu karena statusnya sebagai ASN,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas saat ditemui di kantor Pemkab Bandung Barat, baru-baru ini.
Asep membeberkan, ada berbagai faktor pemicu perceraian ASN di Kabupaten Bandung Barat. Namun kebanyakan didominasi karena faktor ekonomi.
“Sebenarnya banyak faktornya. Cuma memang paling banyak karena faktor ekonomi. Sebagian kecil ada juga karena perselingkuhan,” kata Asep.
Ia menjelaskan, Para ASN yang hendak bercerai diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM. Kemudian nantinya, lanjut Asep, pihaknya akan memanggil penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan.
Setelah masih-masing dipanggil, ASN dan pasangannya akan dipertemukan untuk dilakukan mediasi. Pemkab Bandung Barat sendiri, kata Asep, memiliki tim penasihat perkawinan yang bertugas memberikan saran kepada ASN yang hendak bercerai.
“Intinya penasihat perkawinan itu untuk memberikan semacam masukan. Dua-duanya dipanggil supaya bisa islah atau bagaimana,” kata Asep.
Jika tidak ada titik temu dan cerai adalah jalan terkahir bagi PNS, maka pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang sudah tidak bisa dibendung, dinasihati ya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Agama, diberikan semacam pengantar dari kita,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post