Kab. Tasikmalaya (BR).- Beberapa pekerjaan pemeliharaan trotoar dan pembangunan drainase beton di wilayah Kecamatan Manonjaya menghambat lalu lintas pengguna jalan.
Fakta yang didapat di lokasi pekerjaan tidak adanya rambu-rambu lalu lintas-rambu hati-hati atau garis pengaman pekerjaan, karena sepanjang jalan di lokasi pekerjaan banyak tumpukan galian tanah dan bahan material yang memenuhi sebagian badan jalan, diduga melakukan pelanggaran terhadap
UURI Nomor 19 Tahun 1992 Pasal 3, Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar.
Salahsatu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengeluh banyak warga yang komplen terhadap pekerjaan tersebut karena sebelumnya tidak adanya sosialisasi kepada warga setempat dan seharusnya memakai rambu di setiap tumpukan galian yang memenuhi sebagian badan jalan.
“Ada beberapa warga bertanya mengenai pekerjaan tersebut, karena ada beberapa saluran ke tambak warga yang tertutup akibat galian pekerjaan itu,” tuturnya.
“Seharusnya ada sosialisasi dulu dari pihak pelaksana pekerjaan, agar masyarakat bisa tahu dan bisa membenahi dulu saluran yang mungkin akan terganggu,” tambahnya
“Wajib memasang papan informasi anggaran pekerjaan, demi keterbukaan informasi publik, ” tegasnya. (BR-05)
Discussion about this post