Soreang (BR).- Kegiatan salah partai politik di Kabupaten Bandung yang digelar di Aula kantor camat, itu sah-sah saja selama tidak ada tahapan, dan profesional, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kab. Bandung Kahfiana melalui hubungan seluler, Minggu 19 Desember 2021.
Menurutnya, kecuali kalau ada tahapan itu kan ada aturan aturan tersendiri dalam menggunakan fasilitas pemerintah, kalau tidak ada tahapan sepanjang profesional dan ada transaksi sewa menyewa itu ga masalah, katanya.
Banyak fasilitas pemerintah juga yang dipakai dan dipergunakan saat para Anggota DPRD melakukan Reses, jelasnya.
Intinya Musyawarah ranting (Musran) Partai yang dilaksanakan di AULA Kecamatan itu bisa saja terjadi, dan dilaksankan, seperti di Aula kecamatan Nagreg dan Baleendah. (red)
Discussion about this post