Soreang (BR).- Camat mengaku bersalah memberikan ijin fasilitas pemerintah digunakan kegiatan salah satu parpol, Ia mengaku tidak mengetahui kalau yang digunakan adalah Aula Kantor Kecamatan.
Saat dihubungi Camat Nagreg Ahmad mengatakan ada permohonan dari salah satu parpol (PKB), dan dengan adanya permohonan tersebut pihak kecamatan akhirnya memberikan ijin di GOR kecamatan untuk dipakai, ujar Ahmad melalui telpon genggamnya, Senin 20 Desember 2021.
Diakuinya, bahwa pihak kecamatan telah melakukan kesalahan karena memberikan ijin kepada partai politik untuk menggelar kegiatan partai dan pihaknya sendiri tidak mengetahui kalau yang dipakai adalah Aula Kantor kecamatan, padahal yang diijinkan untuk digunakan adalah GOR kecamatan, tegasnya.
“Atas pertimbangan karena kegiatan partai dilaksanalan hari Minggu, pihaknya berpikiran kalau hari Minggu GOR bisa digunakan, dan selain itu sebelumnya pihak camat sendiri sempat menyarankan agar kegiatan parpol dilaksanakan diluar area pemerintahan, dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru,” ucap Dia.
Padahal dalam PP 94 tahun 2021 dan yang lebih detil lagi peganti PP 53 tahun 2010, jelas fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan untuk dipergunakan untuk kegiatan Partai Politik.
Dengan kejadian ini pihak Inspektorat Kab. Bandung, BPK, dan lembaga-lembaga stakeholder lainnya tidak bisa tinggal diam, komisi ASN pun harus ikut turun tangan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Nagreg ini. (red)
Discussion about this post