Paseh (BR).- Dugaan terjadinya pemborosan dan tumpang tindih, anggaran belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, salah satunya adalah program kegiatan belajar wajib mengaji. Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bandung, Asep Satria Rizqky di Sekretariat LSM Penjara Kab. Bandung. Kp. Keboncau RT.01/10 Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Selasa 18 Januari 2022.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bandung, Asep Rizqky dengan sapaan akrabnya Bojest, menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran LSM Penjara Kabupaten Bandung, Jumat 14 Januari 2022 dibeberapa sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, menemukan kejanggalan, yang dinilai merupakan pemborosan anggaran belanja kepegawaian dan tanpa didasari perencanaan yang matang.
“Dalam satu sekolah terdapat sedikitnya 9 orang guru ngaji, sementara disekolah tersebut, sudah ada guru agama, jadi ini merupakan suatu hal yang sangat tidak efektif dan diduga hanya merupakan pencitraan dan pemborosan anggaran,” katanya.
Kebijakan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, seperti program Guru Ngaji, lanjutnya, ada pula kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan Undang – Undang Kepegawaian, dalam kegiatan pengangkatan rotasi jabatan, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dia menambahkan, selain pengangkatan rotasi mutasi pejabat ekselon 1 dan 2, ada pula kebijakan lainnya yang sudah dilakukan seperti, Kepala Dinas yang menjabat belum dua tahun sudah dirotasi ke Dinas lain, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ada.
“Kami LSM Penjara Kabupaten Bandung, selaku pemantau kinerja aparatur Negara di Pemerintahan kabupaten bandung, meminta kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah – langkah perbaikan,” tegas Bojest.
Dia juga mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada dikabupaten Bandung, Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Balebandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak berwenanng lainnya, agar segera melakukan penyelidikan dan monitoring, terkait kebijakan yang sudah terjadi, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. (BR – 25)
Discussion about this post