Sumedang (BR).- Alih-alih tugasnya untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku wirausaha kecil. Lain halnya, dengan oknum Mantri Aden yang justru menjadi momok menjijikan bagi nasabah warga Buahdua dan sekitarnya.
Hal tersebut, dibenarkan N.R salah seorang perangkat desa yang juga sebagai nasabah yang merasakan tipu daya oknum Mantri tersebut.
“Saya baru tahu setelah berminat mengajukan kembali pinjaman produk KUR tidak di Acc pihak BRI unit Buahdua, dengan alasan BI cheking jelek dan masih nunggak. Padahal sejak dulu sudah melunasi sisa utang sebesar 23 juta dengan dititipkan kepada oknum Mantri biadab tersebut,” kata N.R.
Belum tuntas kekecewaannya, diakuinya lagi, tadi pagi malah dikejutkan oleh petugas BRI yang datang kerumahnya.
“Sampai saat ini, terus terang saya masih bingung terasa terbangun tidur langsung disuguhkan format pernyataan yang diluar nalar pikiran alam sadar,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu point surat pernyataan tersebut, yakni ‘kami tidak akan menuntut pihak BRI secara hukum.
“Setelah saya tanyakan kepada warga (nasabah) lainnya, ternyata hal yang sama juga dirasakan tekanan tersebut,” terangnya.
Sehingga, tambah dia, karena merasa tertekan pihaknya meminta perlindungan kepada LBH Balinkras.
“Kami semua masyarakat biasa merasa awam di bidang hukum, maka atas kesepakatan bersama sepenuhnya kami kuasakan upaya hukumnya pada ahlinya,” tuturnya.
Sementara itu, jurnalis bandungraya.net berhasil mewawancarai Ketua tim LBH Balinkras Sumedang, Ahmad Kamaludin, S.Sy, ketika mengawali pertemuannya dengan warga, Kamis sore 17 Februari 2022.
“Pihak BRI mesti bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh karyawannya yang mana jelas sangat merugikan masyarakat yang mana masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang mulai kalang menengah dan kebawah,” ungkapnya.
Bahwasanya, sangat disayangkan juga dari pihak BRI yang mana beberapa karyawannya berbondong-bondong mendatangi beberapa nasabah. Sehingga nasabah merasa ketakutan untuk di paksa membuat sebuah pernyataan supaya tidak menuntut pihak bank BRI kejalur hukum.
Oleh karena itu, secara runut ditegaskannya sebagai kuasa hukum dari pihak korban karyawan bank BRI untuk menuntut supaya pihak bank, antara lain :
1. Pimpinan Bank mesti Bertanggung jawab atas apa yang di perbuat karyawannya sesuai dengan KHUPerdata pasal 1367 ayat 1 dan ayat 3
2. Stop dari pihak karyawan bank BRI untuk menakuti masyarakat dengan cara berbondong-bondong datang serta menyuruh nasabah supaya membuat sebuah pernyataan
3. Bahwa Pihak bank BRI untuk segera memberikan hak para nasabah serta segera mengembalikan nama baik nasabah yang ruksak karena perilaku sebagin karyawan bank BRI. (BR 29)
Discussion about this post