SOREANG (BR).- TOLAK dan CABUT Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2002 Jaminan Hari Tua (JHT) akan mempersulit masyarakat pekerja untuk mendapatkan manfaat dari dana tabungannya sendiri. Hal tersebut dikatakan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Tajudin S.E di Soreang, Selasa 22 Februari 2022.
Seperti diketahui bersama, sambung Tajudin, dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
“Sebelumnya Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan yang sudah jelas, sangat menyakiti hati rakyat buruh atau pekerja Indonesia,”tuturnya.
Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada setiap warga Negaranya, lanjut dia, masyarakat buruh atau pekerja dengan sengaja dimiskinkan melalui seorang Menteri Tenaga Kerja yang tidak manusiawi.
Diduga adanya sekenario besar, melalui kebijakan seorang Menteri, lanjutnya, sengaja memiskinkan masyarakat pekerja, untuk memperlancar praktek kotornya dan sengaja menimbulkan celah korupsi.
“kami meminta Pemerintah melakukan audit keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh auditor independen,” tuturnya.
Menuntut untuk dicabut ketentuan pencairan JHT pada usia 56 tahun yang terdapat pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tambah Tajudin, meminta Presiden Republik Indonesia untuk meresafel Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia, karena bekerja tanpa didasari kajian yang jelas.
“Kami berharap dan meminta kepada Pemerintah, sambungnya, agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat buruh atau pekerja agar hidup
dengan kemakmuran dan kesejahteraan,” pungkasnya. (BR – 25)
Discussion about this post