BANDUNG (BR).- Belum diangkatnya PLT. Walikota menjadi Walikota, hal ini mestinya tidak berdampak terhadap pengangkatan kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Akibat hal tersebut membuat Ketua Umum Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2 )Jawa barat Asep B. Kurnia angkat bicara dalam menyoroti
persoalan yang muncul belakangan ini.
Menurut Asep B. Kurnia yang akrab disapa Aa Maung ini, menuturkan bahwa lamanya Plt. Wali Kota Bandung untuk dilantik menjadi Wali Kota Bandung Devinitif, ada hal yang harus diperhatikan oleh Jajaran Pemerintahan Kota Bandung, dimana disisi lain dengan terlambatnya Plt Kota Bandung menjadi Wali Kota, ada hal yang sangat krusial dan sangat penting yang harus di ingat khususnya di sektor pendidikan, dimana tahun lalu Dinas Pendidikan Kota Bandung sudah melakukan Seleksi CKS ( Calon Kepala Sekolah ) dan sudah lulus tetapi tak kunjung dilantik karena saat ini kedudukan pemimpin Kota Bandung masih berkedudukan sebagi Plt. Wali Kota, Ujar Aa Maung Kamis 7 April 2022.
” Hal ini sudah barang tentu akan berdampak besar pada lajunya roda pemerintahan termasuk pelayanan publik, dalam hal ini adalah Kepala Sekolah,”.
Dikatakan Aa Maung, dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung saat ini banyak sekolah khususnya SD, dan SMP tidak mempunyai kepala sekolah ( Kosong ), dengan demikian saya yakin ini akan menjadi hambatan yang sangat serius, apalagi dalam tahun ini akan dihadapkan dengan hajatan PPDB, dan pergantian Kurikulum yang baru, Imbuh Aa.
LBP2 jawa Barat berpendapat, hal ini akan menimbulkan terjadinya kesulitan dalam program pendidikan Kota Bandung apabila setiap sekolah seperti saat ini hanya dihuni oleh Kepala sekolah Plt, karena mereka tidak akan bisa fokus dengan satu sekolah, bahkan tidak sedikit seorang kepala sekolah memegang dibeberapa sekolah menjadi Plt Kepala Sekolah, hal ini tentunya sangat tidak baik, Terang Aa.
Dengan Tegas LBP2 jawa Barat meminta Perlu segera Kepala Dinas terkait, Plt wali Kota kepada Kemendagri untuk mendapatkan diskresi sehingga pelantikan Kepala Sekolah yang baru bisa segera dilakukan.
Menurut Aa Maung pula, bahwa Ada yang tidak kalah penting adalah bahwa CKS ( Calon Kepala Sekolah ) yang Lulus menginjak usia tetapi umurnya kadaluarsa dalam hal ini adalah di ambang batas yaitu melewati 55tahun, sehingga akan sangat disayangkan mereka apabila berlarut-larut tidak akan bisa diangkat atau dilantik menjadi kepala sekolah dikarenakan faktor umur yang sudah kadaluarsa, Paparnya
” ini tentunya sangat memprihatinkan, dan berdampak menambah babyaknya kerugian , selain roda pendidikan yang tidak berjalan maksimal, ditambah juga berdampak pada CKS sendiri yang akan menjadi korban tidak bisa dilantik karena terbentur faktor usia,”
Jadi saran saya, kepada Plt. Walikota, abaikan dulu menunggu kapan akan dilantik Walikota karena belum tau kapan akan dilakukan hanya sebatas menunggu, ada yang lebih penting yaitu kaitan dengan hajat orang banyak khususnya untuk kelangsungan pelayanan publik dalam hal ini sektor pendidikan untuk mengutamakan dan mendesak dalam hal ini Kemendagri meminta diskresi agar bisa mengangkat kepala sekolah, hal ini harusnya dilakukan jauh-jauh hari jikalau terjdi komunikasi yang baik antara Kepala Disnas pendidikan, BKPSDM, dan Plt. Wali Kota, karena saat ini Kota Bandung banyak sekolah yang kosong tanpa mempunyai kepala sekolah definitif.
“Lamum nyaah eta oge, jeung merhatikeun,” tutup Aa Maung. (BR.01)
Discussion about this post