RANCABALI (BR).- Pembangunan Cor Jalan di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, manjadi polemik bagi sebagian masyarakat, tidak diketahui proyek itu didanai oleh siapa dan dari mana sumber dananya serta berapa volume panjang dan lebarnya termasuk apa perusahaan apa perorangan yang mengerjakanya.
Masalahnya, berdasarkan hasil penelusuran dilokasi kegiatan, tidak terpasang plang proyek, diduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 dan hasil pengerjaannya diduga tidak memenuhi klasifikasi, sesuai dengan ketentuan.
Seperti dikatakan salah seorang warga masyarakat, yang tidak mau disebutkan namanya, menyarankan agar mengkonfirmasi Pemdes Patengan karena yang melaksanakan pembangunan tersebut adalah Pemdes Patengan.
“Mungkin hanya proyek gundorewo apabila tidak ada keterangan, Pemdes Patengan wajib memberikan keterangan yang benar, terkait aktivitas pengerjaan jalan tersebut, supaya dilengkapi identitasnya, agar tidak menjadi polemik ditengah Masyarakat,” katanya ditempat kediamannya.Kamis 7 April 2022.
Kepala Desa Patengan Asep Kurniadi berbeda – beda dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa pelaksanaan jalan tersebut adalah bersumber dari Dana Desa 2021 yang merupakan lanjutan dari jalan Cimanggu.
“Pembangunan Cor Jalan Ciwalini bersumber dari Dana Desa anggaran tahun 2021, lanjutan dari jalan Cimanggu,” kata Kades Patengan Asep Kurniadi, seusai pelantikan Ketua Karang Taruran Kabupaten Bandung di Gedung Moch Toha. Senin 14 Maret 2022.
Namun berbeda dengan keterangan sebelumnya Kepala Desa Patengan Asep Kurniadi mengatakan bahwa pengerjaan jalan Ciwalini bersumber dari dana CSR Wisata sebesar 27 Juta Rupiah.
Namanya juga CSR berdasarkan ajuan 2021 dan dilaksnaakeun 2022, apakah CSR itu bersumber dari negara,” kata Kepala Desa Patengan Asep Kurniadi, melalui pesan Whatt Up. Kamis 7 April 2022. (BR -25)
Discussion about this post