Soreang (BR).- Oknum guru diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial SN (39) atas dasar laporan dari salah seorang orang tua yang anaknya menjadi korban.
“Kami menerima laporan dari salah satu korban. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, total sudah ada 12 anak yang menjadi korban dan memberikan keterangan,” ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).
Kusworo mengungkapkan, dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.
“Dampaknya pada 2017 sampai 2022, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” kata Kusworo.
Kusworo menyebut, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SN itu. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang melaporkan.
“Dari situ kami lakukan pendalaman. Dari informasi tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kusworo, modus lain tersangka dalam menjalankan aksinya itu, yakni saat muridnya selesai belajar tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang.
Namun, kata Kapolresta, sebelum pulang tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual.
“Tidak hanya itu, modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan,” katanya.
Kusworo mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
“Jadi baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor. Rata-rata korbannya usia 10 dan 11 tahun,” terang Kapolresta.
Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.
Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta. (BR.01)
Discussion about this post