Sumedang (BR).- Pelepasan Alih Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Nurmayani SH., MH, dihadiri Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan beserta Forkopimda Sumedang, yakni di Gedung Negara Sumedang, Kamis sore 28 April 2022..
Diketahui, Nurmayani yang kurang lebih 1 tahun 2 bulan menjabat Kajari Sumedang berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai Jaksa Fungsional.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sumedang saya haturkan terima kasih kepada Ibu Nurmayani atas kerja keras, kerjasama dan kebersamaannya selama ini dalam memajukan dan mensejahterakan Kabupaten Sumedang,” ujar Dony dalam keterangannya kepada awak media, usai giat tersebut.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Kajari selama bertugas, antara lain memfasilitasi mediasi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong Cisema Darmaraja.
“Terima kasih jajaran Kejari yang telah ikut memfasilitasi sehingga semua berjalan lancar, ada kesepakatan bersama, ada pemahaman bersama. Apapun yang telah kita bangun harus fungsional untuk mensejahterakan masyarakat, menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, Nurmayani SH. MH, berterima kasih kepada semua pejabat Forkopimda Sumedang atas sinergitas yang telah terjalin harmonis selama ini dalam membangun Sumedang agar lebih baik lagi.
“Terima kasih atas dukungannya tanpa henti yang telah ditunjukkan serta kolaborasi lintas sektoral yang berjalan apik dan sudah banyak mengoptimalkan kualitas pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memastikan terpenuhinya penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kepastian hukum dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat Sumedang,” kata Nurmayani.
Terakhir, pihaknya belum lama ini telah meluncurkan Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri Tanjungsari.
“Semoga keberadaan Kampung Restorative Justice ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan hukum,” tegasnya. (BR-11)
Discussion about this post