Bandung (BR).- Paska Komisi C DPRD Kab. Bandung mengundang Dinas PUTR guna klarifikasi terkait tuduhan salah satu Lembaga penggiat anti korupsi, yang mana Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan diruang rapat Komisi C DPRD kab Bandung, Senin 18 Juli 2022 lalu.
Pihak DPUTR dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Zeis Zultaqwa, didampingi para Kabid dan beberapa UPTD, dalam rapat kerja tersebut disinggung pula terkait temuan masyarakat bahwa di PUTR Kab. Bandung adanya anggaran 75 Milyar yang terindikasi fiktip.
Menyikapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kab. Bandung, komisi C dengan salah satu mitranya yakni dinas PUTR Kab. Bandung. Perihal klarifikasi dan keterangan terkait dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif atas perkembangan laporan dari salah satu lembaga penggiat anti korupsi tempo lalu.
Salah satu hasil poin rekomendasinya adalah penyerahan berkas-berkas data dokumen terkait administrasi pekerjaan proyek yang diindikasikan ada penyelewengan dan menurut kabar informasi yang diterima oleh Jamparing Institute bahwa data dokumen tersebut sampai hari ini belum disampaikan oleh dinas PUTR kepada DPRD Kab. Bandung cq komisi C.
Menurut Ketua Jamparing Institut Dadang Risdal Azis, menuturkan bahwa hal ini tentu sangat mengherankan dan disesalkan sikap DPUTR yang terkesan pasang Badan/membangkang, kejadian tersebut sepatutnya DPUTR segera menyampaikan data dokumen yang diperlukan untuk dikaji bersama dengan legislatif, tutur Dadang.
“Ketika hal ini terjadi dimungkinkan timbulnya asumsi liar di masyarakat, mengira dan menduga bahwa perkiraan indikasi itu memang benar adanya, ” Imbuhnya.
Sebaliknya menurut Ketua Jamparing, jika data dan dokumen tersebut disampaikan dan dipresentasikan tentunya bisa menjelaskan detail tentang kondisi sebenarnya, baik tahapan , lokasi proyek, pelaksana proyek, dan lain sebagainya di hadapan legislatif, Papar Ketua Jamparing.
Diungkapkan Dadang, bila permintaan pihak Legislatif tersebut dapat dipenuhi, tentunya akan menjadi kesempatan bagi dinas PUTR membantah dan meluruskan jika indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme itu tidak terjadi sebagaimana yang telah dilaporkan oleh salah satu lembaga penggiat anti korupsi kepada lembaga anti rasuah, tukas Dia.
Lebih Lanjut Ketua Jamparing mengatakan Selain itu komisi C DPRD kab. Bandung sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang mengawasi dalam hal ini berhak mengetahui, sebagaimana diatur dalam UU no 22/1999 dan UU no 32/2004 yang mengatur pola kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah, Pungkas Dadang (BR.01)
Discussion about this post