Sumedang (BR).- Anggota Kepolisian Polres Sumedang amankan Konstatering (pencocokan) sebidang tanah dalam perkara eksekusi lahan proyek Tol Cisumdawu, yakni di blok V pasir Garogol, Margamukti, desa Licin, kecamatan Cimalaka, Jum’at 5 Agustus 2022.
Konstatering lahan tersebut, dilaksanakan oleh perwakilan PN Kelas 1 B Sumedang, Suhaidi Agus SH., MH, PT. CKJT ( Citra Karya Jabar Tol) bersama pihak pemilik objek lahan. Dimana pengamanannya dipimpin Kompol Yanto Selamet S.IP., M.H, beserta Kabag Ops Polres.
Adapun, objek lahannya itu sendiri memiliki luas sekitar 500 bata atau 7000 meter, milik Alm. Rokandar yang kuasai oleh ahli waris An. Euis Sugiharti.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, bahwa giat ini sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan menghindari adanya potensi komplain dari pemilik lahan atau warga sekitar.
“Polres Sumedang menurunkan personil untuk melakukan pengamanan terhadap giat eksekusi konstatering lahan di Ruas Cimalaka Tol Cisumdawu,” ungkapnya
“Alhamdulilah, selama kegiatan berlangsung tidak ada kerawanan yang terjadi. Sehingga selama kegiatan berlangsung dapat berjalan aman dan kondusif,” sambungnya pula. (BR-11)
Discussion about this post