Rancaekek (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya pertama kali menemukan pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Hasil keterangan dari karyawan dan manajemen perusahaan, mereka melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut sejak sekitar tahun 2020 lalu,” kata Kusworo saat gelar perkara di lokasi temuan, Jumat (5/8/2022).
Kusworo menambahkan, berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seharusnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara dikeringkan menggunakan mesin Filter Press dan disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3.
Selanjutnya, kata Kusworo, diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan.
Akan tetapi sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.
“Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan,” ujarnya.
“Setelah kering limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut,” tambahnya.
Proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari manajemen perusahaan.
Perlu diketahui, temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.
“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” terang Kusworo.
Setelah dilakukan pengecekkan ke lokasi, ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL. Pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar kurang lebih 735 meter persegi dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.
“Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post