Majalaya, (BR).- Munculnya kesan Komisi C DPRD kab. Bandung, yang tidak diindahkan oleh pihak Dinas PUTR, hal ini membuat element masyarakat dan LSM yang ada dikab. Bandung angkat Bicara.
Seperti halnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Asep Satrya Rizky menyoroti hal tersebut mengatakan bahwa Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) yang tidak memberikan data kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, tahun anggaran 2021, itu sangat tidak memberikan contoh yang baik terhadap warga, dan secara terang terangan telah melanggar UU tentang Keterbukaan Inpormasi Publik.
Menurut Ketua LSM Penjara Kabupaten Bandung, Asep Satrya Rizky dengan sapaan akrabnya Bojes, menuturkan, ini sudah seharusnya ditindaklanjut dan dilakukan pendalaman yang lebih instensip oleh pihak KPK, dan APH.
“Sudah bukan rahasia umum lagi, apa yang menjadi temuan di Dinas PUTR, sekarang terus berkembang dan menjadi polemik di masyarakat,” kata Bojes di Majalaya. Jumat 5 Agustus.
Sepertinya, lanjut Bojes, Proyek – proyek yang bermunculan dari DPUTR terkesan hanya dijadikan sarana untuk Korupsi.
“Kami heran, hampir semua instansi yang berkaitan dengan kegiatan DPUTR, seolah – olah membiarkan, hal tersebut terjadi,” imbuhnya.
Bojest juga mengkritisi, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung tidak hanya dengan surat saja dan menunggu laporan dari masyarakat yang peduli dengan Kabupaten Bandung.
Pihaknya juga mengajak semua Stakeholder yang ada di Kabupaten Bandung, untuk terus meningkatkan pengawalan terkait, permasalahan tersebut, agar kedepan Kabupaten bisa lebih baik lagi.
“Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung, agar bisa lebih tegas lagi, jangan tunggu kita melakukan gerakan untuk orasi dijalan,” pungkasnya. (BR- 25)
Discussion about this post