Bandung (BR).- Adanya kepastian hukum atas kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan bansos Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Ha; tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sulena Faisal mengatakan, SK pemberhentian Aa Umbara itu diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Jumat (30/9/2022) lalu.
“Sekwan DPRD KBB menerima sirat itu dari kita, hari Jumat. Kita ngambil dari provinsi hari Jumat pagi, sorenya langsung dikirim ke dewan,” kata Faisal, seperti dilansir dari kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Diketahui, sebelumnya jabatan Aa Umbara digantikan oleh wakilnya, Hengki Kurniawan sebagai Plt. Bupati Bandung Barat.
Hengki belum bisa diangkat menjadi bupati definitif mengingat saat itu belum adanya kepastian hukum menyangkut kasus Aa Umbara.
Dengan adanya SK tersebut, Hengki Kurniawan kemungkinan akan segera diangkat menjadi bupati definitif.
Namun, sebelum itu DPRD KBB akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengumumkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) untuk Aa Umbara.
Baru setelah itu, DPRD KBB mengusulkan Hengki Kurniawan untuk diputuskan menjadi bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
“Nanti Mendagri mengeluarkan SK penunjukan definitif, dan turun lagi ke Gubernur untuk melantik (Hengki Kurniawan),” jelasnya. (Red)
Discussion about this post